Persentase RS pemerintah dengan dokter spesialis sesuai standar

Persentase RS milik Pemerintah Pusat dan Daerah teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal 7 jenis dokter spesialis (Sp.A, Sp.B, Sp.OG, Sp.PD, Sp.An, Sp.Rad, Sp.PK) dan minimal 1 jenis dokter spesialis layanan unggulan tambahan sesuai dengan jenis pelayanan unggulan pada RS pengampu pelayanan KJSU-KIA.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 14, 2026, 11:42 (UTC)
Created September 10, 2026, 08:00 (UTC)