Syarat air bersih atau air terlindung selain dari sumber air nya juga perlu
dilihat dari jarak sumber air minum dengan tempat penampungan tinja atau
penampungan limbah terdekat. Tempat penampungan limbah terdekat dalam hal
ini bukan hanya penampungan yang dimiliki rumah tangga bersangkutan namun
jarak dengan penampungan limbah terdekat milik siapapun. Menurut
Departemen Kesehatan, jarak antara sumber air minum dan penampungan
limbah terdekat sebaiknya antara 10-15 meter dari air bersih agar air tidak
tercemari.